Sementara Aslam Fajari mengatakan lahan tersebut milik orang tuanya. Sebelum dilakukan penyegelan, telah dilakukan musyawarah dengan PT Istaka Catur Mina yang disaksikan pamong desa. Saat itu disepakai akan ada pelunasan, maksimal dua pekan. Kenyataanya, setelah ditunggu tidak ada kejelasan.
“Tidak ada tanda-tanda iktikad baik dari mereka. Sampai sekarang tidak ada kejelasan sehingga kami lakukan penyegelan,” kata Aslam.
Aslam yang menjabat Dukuh Balong ini mengatakan telah ada kesepakatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp341 juta. Keluarganya sudah lama menunggu proses pencairan, namun tidak kunjung terealisasi.
“Kami tidak menolak proyek ini, tetapi harus segera dibayarkan,” katanya.
Sementara itu Ketua Proyek Pembangunan Jalur KA bandara dari PT Istaka Catur Mina, Taufik enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Begitu juga dengan pengawas proyek juga memilih menghindar.
Jalur kereta bandara dibangun melewati empat Kalurahan/Desa di Kecamatan Temon, Kulonprogo. Setidaknya ada 560 bidang tanah yang terkena proyek. Proses pembayaran dilaksanakan secara bertahap, bersamaan dengan pembangunan. Sebagian lahan yang belum dibebaskan disewa oleh rekanan.