Kurang dari 24 Jam, Polsek Sleman Ungkap Kasus Pencurian Burung

Kuntadi
Barang bukti hasil curian yang diamankan Polsek Sleman dari pelaku At. (Foto: istimewa)

“Kami amankan pelaku sore harinya di rumahnya tanpa perlawanan,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa burung poksai mantel, burung poksai mandarin, burung poci, burung kenari dan burung sirtu. Selain itu juga satu buah sangkar burung dari kayu warna hitam, satu unit sepeda motor RX-King warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, dan jaket jamper kain warna biru.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Beredar Isu Puluhan Barang Bukti Motor Hilang di Polda Sumut, ini Kata Polisi

57 tahun lalu

Pembunuh 2 Warga Bolobungkang Sulteng Ditangkap, Motif Pelaku Sakit Hati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal