“Kami amankan pelaku sore harinya di rumahnya tanpa perlawanan,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa burung poksai mantel, burung poksai mandarin, burung poci, burung kenari dan burung sirtu. Selain itu juga satu buah sangkar burung dari kayu warna hitam, satu unit sepeda motor RX-King warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, dan jaket jamper kain warna biru.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.