Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk 2 Pencuri Burung Kicauan di Kulonprogo

Kuntadi
Polisi menangkap dua pencuri burung kicauan di Kulonprogo. (foto: istimewa)

Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Dari olah TKP mengarah kepada keterlibatan HP, sehingga dilakukan penangkapan. Dari pengakuan HP berkembang dan melibatkan pelaku lain FJN. Polisi kemudian menangkap FJN di rumahnya.     

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita dua ekor burung kenari dan satu ekor burung koci. Polisi juga menyita sepeda motor dengan Nopol AB 3154 NL warna hitam untuk beraksi. Selain itu juga sebuah kantong burung berbahan kertas semen.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman empat tahun penjara,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

57 tahun lalu

Geger! Kakek 83 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Dekat Waduk Sermo Kulonprogo

57 tahun lalu

Kecelakaan Motor Tabrak Truk Parkir di Jalan Wates-Purworejo, Warga Kulonprogo Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal