BANTUL, iNews.id - Kronologi pembunuhan eks Sekjen Pordasi DKI Jakarta Herlan Matrusdi (68) yang ditemukan tewas di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Kabupaten Bantul, DIY. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, kasus bermula dari penemuan mayat korban di kawasan wisata Gumuk Pasir pada Rabu, 28 Januari 2026 pukul 07.30 WIB. Temuan jenazah pria lansia ini sempat menggegerkan warga dan wisatawan.
Polisi bergerak cepat menyelidiki kasusnya dan menangkap dua pelaku masing-masing berinisial RM (42), warga Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui mengalami kekerasan berulang selama berhari-hari sebelum akhirnya dibuang dan ditemukan tewas.
Polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan yang diawali penganiayaan berkepanjangan.
Kapolres menjelaskan, korban pertama kali bertemu dengan tersangka RM di sebuah homestay di wilayah Kota Yogyakarta pada 10 Januari 2026. Sejak saat itu, korban tinggal bersama para pelaku.