KPU Bakal Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Penundaan Pemilu

erfan erlin
Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan pihaknya bakal tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. (Foto: Antara)

SLEMAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan penyelenggara pemilu untuk menunda Pemilu. Memori banding akan disampaikan ke pengadilan dalam satu atau dua hari ke depan. 
 
"Ya ini mekanisme yang harus kami tempuh. Satu dua hari kami akan ajukan banding ke PN jakarta Pusat," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, saat di UGM, Rabu (8/3/2023).

Upaya banding akan dilakukan karena KPU sebagai pihak tergugat. Ketika  KPU tidak melakukan banding maka sama dengan menyetujui putusan tersebut. Oleh karena itu sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi keputusan tersebut, mekanismenya adalah akan banding. 

“Sesuai prosedur hukum yang berlaku memang harus banding,” ujarnya.

Jika kemudian ada pihak lain yang juga melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Karena KPU sudah berkali-kali digugat oleh partai politik, bahkan juga oleh Bawaslu

"Kalau KPU dinilai tidak sungguh-sungguh ya teman-teman yang mau mengajukan gugatan itu baca dulu pembelaan kami, instruksi KPU tidak pernah KPU main-main," ujar dia.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Sosok Pahlawan Nasional Muhammad Kholil, Keturunan Sunan Gunung Jati Guru Hasyim Asy’ari

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal