KPU Bakal Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Penundaan Pemilu

erfan erlin
Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan pihaknya bakal tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. (Foto: Antara)

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan Partai Prima atas dasar atau dalil merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. 

Akibat verifikasi KPU tersebut Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Atas dasar itu, hakim PN Jakarta Pusat kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima dengan amar putusan yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut: 

1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat. 

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 kepada Penggugat. 

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun 4 empat bulan tujuh hari. 

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). 

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Sosok Pahlawan Nasional Muhammad Kholil, Keturunan Sunan Gunung Jati Guru Hasyim Asy’ari

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal