KPK Tetapkan Haryadi Suyuti Tersangka Suap Pengurusan IMB Apartemen di Yogya

Nur Khabibi
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan IMB apartemen. (Foto : MPI/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta. Selain HS, KPK Juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Untuk kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 10 orang pada Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (3/6/2022).

Alex merincikan, selain Haryadi Suyuti orang-orang yang terjaring OTT adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhi Hartana (NWH); Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Hari Setyowacono (HSt).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dikawal Ketat Polisi, KPK Geledah Dinkes Ponorogo Pengembangan Kasus OTT Mantan Bupati

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal