Pada Pasal 35 Perma tersebut, lanjut Edy, dalam proses pengambilan di panitera juga dibuat berita acara pengambilan yang ditandatangani pihak yang berhak dan dua orang saksi.
Total dana kompensasi proyek bandara yang dititipkan di PN Wates mencapai Rp801,294 miliar. Dana itu termasuk milik Kadipaten Puro Pakualaman senilai Rp701,5 miliar.
Edy mengatakan, dana kompensasi untuk tanah Pakualaman Ground (PAG) yang terkena proyek bandara NYIA ini sudah dicairkan. Namun, dia tidak tahu persis kapan dana itu diambil pihak PAG. Tanah itu semula merupakan tanah sengketa. “Yang tanah PAG (Pakualam Ground) sudah dicairkan. Tanggalnya saya lupa,” kata Edy.
Lahan ini diklaim oleh Suwarsi Cs, yang mengaku sebagai ahli waris Pakubuwono X yang mengajukan gugatan di PN Yogyakarta. Dalam prosesnya, Kadipaten Pakualaman juga mengajukan gugatan rekovensi.
Majelis hakim PN Kota Yogyakarta sudah menjatuhkan vonis dengan menolak gugatan termohon dalam hal ini Suwarsi Cs. Namun hakim juga tidak menerima gugatan rekovensi dari Pakualaman. Atas putusan ini, penggugat atau Suwarsi Cs mengajukan banding.