Komnas HAM : 6 Laskar FPI Ditembak Mati Pelanggaran HAM

Felldy Aslya Utama
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan jika penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai bentuk pelanggaran HAM. Oleh sebab itu Komnas HAM merekomendasikan adanya penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. 

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021) sore. Dia mengatakan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana diperlukan untuk mendapatkan kebenaran materiil yang lengkap serta menegakkan keadilan. 

"Peristiwa tewasnya laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM," ucap Choirul Anam.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

20 Orang Tewas di Papua, Menteri HAM: Butuh Keputusan Politik Tingkat Tinggi Atasi Konflik

57 tahun lalu

Menteri PPA Sebut Kekerasan di Daycare Jogja Pelanggaran HAM Serius

57 tahun lalu

5 DPO Penyerangan Tambrauw Menyerahkan Diri usai Negosiasi dengan Komnas HAM Papua

57 tahun lalu

Komnas HAM Datangi Yalimo, Pantau Kondisi Masyarakat Pasca-Kerusuhan

57 tahun lalu

Ungkap Fakta di Balik Demo Ricuh, 6 Lembaga Ini Bentuk Tim Independen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal