Kerugian lain adalah dari potensi pendapatan cukai sebesar Rp1 triliun. Saat ini pabrikan SKT berskala besar dan asing memiliki volume produksi sekitar 1,8 miliar dan berada di SKT golongan II dengan tarif cukai Rp180 per batang.
Pada 2020 diperkirakan, volume produksi pabrikan mereka menembus 2 miliar batang atau masuk ke golongan I dengan tarif cukai antara Rp290-Rp365 per batang.
“Usulan itu untuk menghindari kewajiban membayar tarif cukai tertinggi di golongan I, dengan tetap menikmati tarif cukai murah,” ucapnya.
Selama ini, batasan produksi rokok diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/2018 tentang tariff cukai hasil tembakau. SKT Golongan I dengan produksi diatas 2 miliar per tahun, SKT II antara 500 ribu sampai 2 miliar, dan golongan III di bawah 500 ribu.“Pekerja kami adalah ibu-ibu, dan produksinya secara manual,” ujarnya.
Pemilik MPS Bantul, Suluh Budiarto mengatakan di DIY ada empat MPS yang tersebar di beberapa kabupaten dengan jumlah pekerja mencapai 4.000 orang.
Jika usulan itu diterima, mereka akan kalah bersaing dan para pekerja nasibnya juga terancam. “Kami ingin pemerintah bisa adil dan tidak merubah batasan yang ada,” katanya.
Sedangkan di Jawa Tengah, ada sekitar ada 12 MPS yang menampung 15.000 pekerja. Nasib mereka juga sama dan bisa terancam jika usulan itu diterima.