Kementerian Agama Gunungkidul Izinkan Salat Idul Fitri di Lapangan, Ini Syaratnya

Antara
Salat Idul Fitri (ilustrasi: iNews.id)

“Kami minta pemerintah kecamatan melakukan pendataan terhadap warga yang akan mengikuti Shalat Id berjamaah. Keterlibatan aparat pun juga diharapkan untuk pengamanan kegiatan,” ujarnya.

Ia mengatakan anjuran Shalat Idul Fitri ini sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 4/2021. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul terkait dengan hal tersebut.

Sementara Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto meminta satuan tugas (satgas) di kecamatan dan desa bekerja lebih efektif, terutama menyangkut Ramadan dan Idul Fitri.

“Seluruh kegiatan masyarakat perlu dipantau dan diawasi agar tidak terbentuk klaster baru,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim

57 tahun lalu

Sambut Waisak 2026, Ditjen Bimas Buddha Gelar Program Vesākha Sānanda Sebulan Penuh

57 tahun lalu

Partai Perindo Sulsel Gelar Salat Id di Makassar, Perkuat Ukhuah dan Kebersamaan Warga

57 tahun lalu

Ribuan Jemaah Padati Gedung Sate, Dedi Mulyadi Salat Id Bersama Warga

57 tahun lalu

Hasil Sidang Isbat Idulfitri Hari Ini, Lebaran Jatuh Jumat atau Sabtu? Cek di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal