Kementerian Agama Gunungkidul Izinkan Salat Idul Fitri di Lapangan, Ini Syaratnya

Antara
Salat Idul Fitri (ilustrasi: iNews.id)

GUNUNGKIDUL, iNews.idKementerian AgamaGunungkidul mengizinkan umat Islam untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di lapangan. Asalkan berada di zona hijau atau kuning dengan jumlah peserta dibatasi maksimal 50 persen. 
 
“Kami menganjurkan ibadah Salat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan terbuka dalam jumlah terbatas,” kata Kepala Kanwil Kemenag Gunungkidul Arif Gunadi Selasa, (11/5/2021). 

Selama pelaksanaan Salat Idul Fitri, panitia harus melaksanakan protokol secara ketat di antaranya dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. Jika memungkinkan dibuar alur keluar dan disarankan tidak perlu berjabat tangan.

“Selain di lapangan juga bisa dilaksanakan di masjid atau musala dengan jumlah jemah dibatasi dan membawa peralatan salat sendiri,” katanya.

Arif mengatakan, untuk wilayah zona merah Covid-19, tidak diperkenankan menggelar salat Idul Fitri berjamaah. Salah bias dilaksanakan Bersama keluarga di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim

57 tahun lalu

Sambut Waisak 2026, Ditjen Bimas Buddha Gelar Program Vesākha Sānanda Sebulan Penuh

57 tahun lalu

Partai Perindo Sulsel Gelar Salat Id di Makassar, Perkuat Ukhuah dan Kebersamaan Warga

57 tahun lalu

Ribuan Jemaah Padati Gedung Sate, Dedi Mulyadi Salat Id Bersama Warga

57 tahun lalu

Hasil Sidang Isbat Idulfitri Hari Ini, Lebaran Jatuh Jumat atau Sabtu? Cek di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal