Dalam kesempatan itu Sa'ban mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti aturan dalam penyelenggaraan shalat tarawih apakah boleh diselenggarakan secara berjamaah atau tidak. Sebab sampai dengan sekarang belum ada juknis yang turun dari pusat.
"Belum turun. Kami masih menunggu, mungkin dalam beberapa hari kedepan juknisnya baru turun," kata Sa'ban Nuroni.
Berkaitan dengan pengaturan shaf sholat pun juga belum diketahui secara pasti. Namun jika berkaca pada PPKM yang berlaku diharapkan untuk sholat tarawih dapat diselenggarakan secara berjamaah di masjid atau mushola dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Mudah-mudahan bisa berjamaah, tapi kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh," kata dia.