Keluar Masuk Markas Tanpa Izin, Anggota TNI AU Dihukum 7 Hari Penjara

Faieq Hidayat
Sidang disiplin militer oknum TNI AU Serma HW di Aula Soewarto Makosekhanudnas III, Medan. (Foto dok TNI AU).

"Menyatakan memutuskan Serma HW terbukti bersalah melanggar Hukum Disiplin Militer yaitu keluar Ksatrian tanpa ijin atasan pada jam dinas dan membuat kegaduhan dengan hukuman ringan berupa Penahanan Ringan selama 7 (tujuh) hari, penundaan pangkat selama 2 periode, penundaan pendidikan selama 1 gelombang dan mutasi," sambungnya.

Marsma TNI M Nurdin mengatakan dengan adanya sidang disiplin militer dapat memberikan efek jera kepada HW. Dia berharap agar Prajurit TNI khususnya Personel Kosekhanudnas III tidak melakukan tindakan tindakan yang melanggar hukum yang dapat merugikan pribadi, keluarga atau institusi.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Sosok Irjen Kalingga Rendra Raharja, Diberi Amanah Baru Jadi Kapolda NTB

57 tahun lalu

Dramatis! Jenazah Korban Helikopter Jatuh Dievakuasi dengan Heli Caracal TNI AU

57 tahun lalu

Penampakan Pesawat Tempur dan Helikopter TNI AU Mendarat di Tol Trans Sumatera

57 tahun lalu

Penyaluran Bantuan Korban Banjir di Sumatera Melalui Pesawat TNI AU Terkendala Jaringan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal