Kejati Dalami Peran Tersangka Kepala Dispetaru DIY dalam Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

erfan erlin
Kejati DIY menahan Kepala Dispetaru DIY KS sebagai tersangka kasus mafia tanah. (foto: istimewa)


 
Kejati menetapkan KS sebagai tersangka dari pengembangan kasus mafia tanah dari perkara yang dilakukan oleh terdakwa Robinson Saleeno, Direktur Utama PT Deztama Putri. Dari situlah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan KS sebagai tersangka. 
Selain menerima gratifikasi tanah, KS juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas nama tersangka. KS juga memegang ATM BRI atas nama Dian Novi Setyanti atau istri dari terdakwa Robinson yang berisi uang ratusan juta. 
 
Pihaknya masih melakukan penyelidikan di kelurahan lain. Namun dari penyelidikan sementara, gratifikasi yang diterima oleh KS sebesar Rp4,731.603 miliar.  

"Nilai itu bisa lebih dari itu. Ini masih dikembangkan," ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Warga Medan Polonia Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Akses Rumah Ditutup

57 tahun lalu

Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal