Kejari Kulonprogo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan SMPN 1 Wates

Budi Utomo
Kejari Kulonprogo menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

Kejari mengakui, tersangka sempat mengembalikan uang kerugian ke kejaksaan. Uang itu menjadi barang bukti kasus ini dan beberapa dokumen yang lain. Pengembalian dilakukan setelah proses penyidikan berjalan dan tidak menjadikan kasus ini berhenti. 
 
“Kami akan lihat proses persidangan dulu, sampai saat ini belum ada tersangka baru,” katanya. 

Saat ini tersangka J ditahan di Rutan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Sedangkan S ditahan di Lapas Perempuan dan Anak di Wonosari Gunungkidul. 

Jaksa Penuntut Umum Yogie Raharjo mengatakan, saat ini asus sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Bahkan dalam pekan ini sudah akan digelar persidangan. 

“Kalau tidak ada perubahan sidang perdana hari Kamis depan,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kulonprogo Arif Prastawa membenarkan ada salah satu pejabatnya yang ditahan dalam perkara korupsi pembangunan SMPN 1 Wates. Saat ini menjabat sebagai Kabid Pembinaan SMP. 

“Kasus ini terjadi 2018, dan saat itu dia menjadi PPK.  Untuk pendampingan hukum akan dikomunikasikan dengan Bagian Hukum (Setda Kulonprogo),” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal