Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Tindak Pidana

Yohanes Demo
Pemusnahan barang bukti tindak perkara yang berhasil disita oleh Kejari Bantul. (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 112 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Bantul, Selasa (20/6/2023).

Kepala Kejari Bantul, Farhan mengatakan, dari 112 perkara itu terinci dari 36 perkara narkotika, 32 undang-undang kesehatan, 3 perkara perlindungan anak tiga, 9 perkara undang-undang darurat, 4 perkara perjudian, 4 perkara terkait orang dan harta, 1 perkara tindak pidana perikanan dan 1 tindak pidana uang palsu.

Adapun barang yang dimusnahkan adalah pil psikotropika sebanyak 3.462 butir, sembilan senjata tajam (sajam), pil atau obat yang diatur dalam undang-undang kesehatan 7.318 butir, sabu seberat 5,8 gram, ganja sintetis atau ganja gorila 18,2 gram, alat komunikasi atau handphone (HP) 27 unit, lain lain 97.

"Kemudian uang palsu 121 lembar dengan pecahan 100.000 dan 50.000, alat judi, strum ikan, bong alat hisap sabu enam unit, dan miras oplosan 57 botol serta ada kemasan plastik alkohol murni," paparnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal