Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Tindak Pidana

Yohanes Demo
Pemusnahan barang bukti tindak perkara yang berhasil disita oleh Kejari Bantul. (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 112 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Bantul, Selasa (20/6/2023).

Kepala Kejari Bantul, Farhan mengatakan, dari 112 perkara itu terinci dari 36 perkara narkotika, 32 undang-undang kesehatan, 3 perkara perlindungan anak tiga, 9 perkara undang-undang darurat, 4 perkara perjudian, 4 perkara terkait orang dan harta, 1 perkara tindak pidana perikanan dan 1 tindak pidana uang palsu.

Adapun barang yang dimusnahkan adalah pil psikotropika sebanyak 3.462 butir, sembilan senjata tajam (sajam), pil atau obat yang diatur dalam undang-undang kesehatan 7.318 butir, sabu seberat 5,8 gram, ganja sintetis atau ganja gorila 18,2 gram, alat komunikasi atau handphone (HP) 27 unit, lain lain 97.

"Kemudian uang palsu 121 lembar dengan pecahan 100.000 dan 50.000, alat judi, strum ikan, bong alat hisap sabu enam unit, dan miras oplosan 57 botol serta ada kemasan plastik alkohol murni," paparnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
11 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

9 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

20 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

19 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

21 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal