Kebangetan, Anggota DPRD Bantul Ini Tega Tipu Kerabat dan Mantan Gurunya saat SD

erfan erlin
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko didampingi Kasubbid Penmas Polda DIY saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota DPRD Bantul, ESJ. (Foto: MPI/Yohanes Demo)

BANTUL,iNews.id - Enggar Suryo Jatmiko (ESJ) alias Miko (35) anggota DPRD Bantul asal Partai Gerindra diamankan Polda DIY. Dia diduga melakukan penipuan terhadap tiga orang di antaranya kerabat dan mantan gurunya saat SD. 

Para korban diminta uang puluhan hingga ratusan juta dengan iming-mingi agar anaknya diterima menjadi CPNS ataupun P3K.

Wadireskrimum Polda DIY, Tri Panungko mengakui, tiga orang korban sebelumnya telah mengenal yang bersangkutan. Bahkan para korban ada yang masih memiliki hubungan kerabat, mantan guru Miko saat duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan satu orang lain juga kenalannya.

"Selain menawarkan bantuan, ternyata ada korban yang sengaja mendatangi pelaku untuk meminta tolong agar bisa diterima menjadi CPNS ataupun P3K,"ujar dia, Senin (3/10/2022).

Rerata korban adalah orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya. Mereka mendatangi tersangka karena berambisi agar anaknya diterima menjadi CPNS ataupun P3K di lingkungan Pemkab Bantul. 

Dia mencontohkan, salah satunya korban yang  merupakan guru tersangka sewaktu sekolah dasar. Karena mengetahui mantan muridnya adalah anggota DPRD, ia meminta agar difasilitasi keinginan anaknya untuk jadi PNS. 

"Nah pelaku menyanggupi akan membantu asalkan mereka menyerahkan sejumlah uang Rp250 juta,"tambah Panungko.

Ketiga korban sudah menyerahkan uangnya meskipun belum sepenuhnya seperti yang diminta pelaku. Sebagai upaya meyakinkan, pelaku lantas membuat kuintansi penerimaan pembayaran.

Seiring waktu, para korban menyadari bahwa anak mereka menjadi korban penipuan, setelah mengetahui anak mereka tak kunjung bekerja sebagai PNS. Sedangkan yang lain pada akhirnya mengetahui bahwa Pemkab Bantul sedang tidak membuka formasi P3K.

"Korban sudah beberapa kali menemui pelaku untuk meminta pengembalian uang yang telah mereka setorkan," kata dia.

Sebelum melapor ke Polda DIY, para korban sudah menemui tersangka untuk meminta klarifikasi dan meminta uang mereka kembali. Namun dari tiga korbannya, hanya satu orang yang uangnya dikembalikan. 

Korban yang berhasil meminta uangnya kembali adalah yang menyerahkan uang kepada tersangka Rp50 juta. Namun uang yang diterimanya dari tersangka baru Rp10 juta sementara sisanya belum ada kejelasan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
11 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

16 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

17 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

17 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

17 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal