Kasus Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka, Kejari Sleman Selesaikan dengan Restorative Justice

Kuntadi
Kejaksaan Negeri Sleman menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Hogi Minaya dan dua jambret yang meninggal dunia. (Foto: Dok iNews.id)

Hogi yang saat itu mengemudikan mobil kemudian berusaha mengejar pelaku. Dia sempat memepet sepeda motor jambret dan meminta tas berisi dokumen berharga milik istrinya dikembalikan.

Namun, kedua jambret justru memacu kendaraan, naik ke atas trotoar, dan menabrak tembok. Akibat benturan keras tersebut, keduanya terpental ke jalan dan meninggal dunia.

Dengan diterapkannya restorative justice, Kejaksaan Negeri Sleman berharap penyelesaian perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa harus melalui proses persidangan panjang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Panggil Kapolresta, DPR Ingin Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka di Sleman Dapat Keadilan

57 tahun lalu

DPR Heran Pria Kejar Jambret di Sleman Malah Jadi Tersangka, Panggil Kapolres

57 tahun lalu

Komisi III DPR bakal Panggil Kapolresta-Kajari Sleman soal Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka 

57 tahun lalu

Pria di Sleman jadi Tersangka usai Kejar Jambret hingga Tewas, Ini Kata Polisi

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal