Kasus Pelecehan Mahasiswi UGM, Kuasa Hukum Minta Kampus Sanksi Korban

Sindonews
Priyo Setyawan
Kuasa hukum HS, Tommy Susanto saat memberikan keterangan soal perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM, Sabtu (12/1/2019). (Foto: SINDOnews/Priyo Setyawan)

Tommy juga meminta meminta jika Polda DIY melakukan gelar perkara kasus tersebut secara terbuka. Termasuk mengunakan pakar-pakar hukum yang kredibel dan mumpuni, sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Jika perkara ini memang tidak ada unsur pidana di dalammya, mohon untuk dihentikan. Ini demi kemanusiaan dan masa depan klien kami. Kami juga meminta pihak-pihak yang tidak mengetahui masalah ini tidak berkomentar karena akan membiaskan pokok permasalahannya," tuturnya.

Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengaku belum bisa memberikan keterangan sebab masih melakukan kajian dan mempelajari hasil rekomendasi dari tim kode etik.

Diketahui, AL diduga mengalami pencabulan atau pelecehan seksual saat mengikuti KKN di Pulau Seram, Maluku, periode Juli-Agustus 2017. Terduga pelakunya yakni HS, rekan sesama mahasiswa KKN. Kasus ini kemudian dilaporkan UGM ke Polda DIY untuk diproses hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal