Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Penyidik Kejati DIY Geledah 4 Ruangan di Kalurahan Caturtunggal

erfan erlin
Penyidik Kejati sedang memeriksa dokumen terkait korupsi tanah kas desa Caturtunggal. (foto: istimewa)

Penetapan tersangka AS bermula ketika ia diperiksa sebagai saksi atas penetapan tersangka RS selaku dirut PT DPS sebagai pemprakarsa hunian di atas tanah kas desa. Perbuatan RS dan AS merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar.

AS dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
13 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

13 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal