Kasus Baiq Nuril, PKBH UMY: Penanganan Belum Kedepankan Gender dan HAM

Kuntadi
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UMY saat memberikan pernyataan sikap atas kasus yang menimpa Baiq Nuril. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Selain itu, perlu juga menggali nilai dan kearifan lokal serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat untuk menjamin kesetaraan, pertimbangan terhadap berbagai konvensi dan perjanjian internasional.

“Kami apresiasi Kejaksaan Agung serta dukungan masyarakat untuk penundaan eksekusi terhadap terpidana merupakan sebuah putusan yang positif,” ucapnya.

Trisno berharap penasihat hukum Baiq Nuril mengajukan PK, meskipun ada jalan untuk mengajukan grasi. Begitu juga Hakim yang mengadili agar mempertimbangkan aspek perempuan saat berhadapan dengan hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aliansi Mahasiswa Jateng Gelar Aksi, Tolak Dinasti Politik dan Pelanggar HAM Berkuasa

57 tahun lalu

9 UPT Kemenkumham DIY Ditetapkan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

57 tahun lalu

Wapres Dijadwalkan Berdialog dengan Tokoh HAM dan Perdamaian Papua Hari Ini

57 tahun lalu

Viral Kawin Tangkap di Sumba NTT, Partai Perindo: Langgar HAM dan Sarat Kekerasan kepada Perempuan

57 tahun lalu

Singkawang Dipilih Jadi Tuan Rumah Festival HAM, Digelar Oktober Mendatang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal