YOGYAKARTA, iNews.id – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memandang penanganan kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, belum mengedepankan perspektif gender dan hak asasi Manusia (HAM). Putusan pidana kurungan penjara lima bulan dan denda Rp500 juta justru rentan melanggengkan kekerasan terhadap perempuan.
“Upaya penegakan hukum oleh penyidik dan penuntut umum dalam menindak kasus ini nampak kurang serius,” kata Kepala PKBH UMY Heri Purwanto saat menyampaikan pernyataan sikap atas kasus Baiq Nuril di Gedung Ki Bagus Hadikusumo, Ruang Sidang Fakultas Hukum kampus terpadu UMY, Rabu (21/11/2018).
Menurutnya, putusan tindak pidana yang dijatuhkan kepada mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram atas tuduhan mendistribusikan dan mentransmisikan konten kesusilaan dirasakan terlalu dini. Kasus ini belum ditangani berdasarkan perspektif gender dan HAM.
“Sikap seperti ini harus dihentikan karena akan melanggengkan praktik kekerasan terhadap perempuan. Mereka yang menjadi korban semakin enggan untuk melaporkan dan memperjuangkan kasus serta hak-nya,” ujar Heri.
Dia menilai, aparat hukum yang menangani kasus tersebut perlu melakukan pengkajian secara mendalam. Seperti dalam hal menentukan tindakan Baiq Nuril yang merekam telepon dari M untuk bukti dirinya merasa mengalami pelecehan seksual. Fakta ini seharusnya dipakai untuk membela diri. Namun tindakan yang dilakukan M justru memunculkan rumor jika korban menjalin hubungan dengannya.