“Dalam hal ini, tentu Baiq Nuril mengalami penderitaan psikologis," ucapnya.
Peneliti dan Dekan Fakultas Hukum UMY Trisno Raharjo mengatakan, aparat hukum harus melakukan pembelajaran yang baik dalam menyikapi kasus serupa. PKBH UMY melihat persoalan ini bukan semata-mata menyoal putusan MK saja. Namun juga terkait proses penanganan yang dilakukan penegak hukum.
“Kami ingin menegaskan, ketika ada kasus-kasus yang berhubungan dengan perempuan, terutama yang menyangkut masalah kekerasan seksual, harus dipelajari dengan sebaik-baiknya,” kata Trisno.
Dalam beberapa kasus perempuan berhadapan dengan hukum, tidak mudah dalam menentukan pelaku dan korban. Kadang perempuan terlihat sebagai pelaku, padahal mereka merupakan korban dengan menimbang berbagai aspek yang menyebabkan kasus tersebut terjadi.
Dalam mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya masalah kesetaraan dan stereotip gender dalam peraturan perundangan dan hukum tidak tertulis. Karena itu perlu dilakukan penafsiran atas peraturan tersebut agar dapat menjamin kesetaraan gender dalam penanganannya.