Kasasi Ditolak, Imam Nahrawi Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. (Foto : Ist)

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsider tiga bulan bui. Dia juga dijatuhkan hukuman tambahan dari Majelis Hakim berupa pencabutan hak politik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok. Selain itu, Imam diharuskan membayarkan uang pengganti sebesar Rp18.154.230.882.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. JPU KPK sebelumnya menuntut Imam dengan tuntutan penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan wajib membayar Rp19,1 miliar dalam waktu sebulan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal