Karyawan Toko di Magelang Ditangkap Polisi Gelapkan Uang Majikan Senilai Rp38,8 Juta

Puji Hartono
Tersangka penggelapan uang milik majikan senilai Rp38,8 juta. (foto: iNews.id/Puji Hartono)

Sementara tersangja MAG mengaku telah membawa kabur uang majikannya. Uang itu dipakai untuk membeli beberapa barang untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam pemeriksaan ini, pelaku mengakui juga pernah melakukan aksi serupa di Banjarmasih dengan membawa kabur uang Rp20 juta. 

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tas, jam tangan dan beberapa nota penjualan. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
23 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

31 hari lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

2 bulan lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

3 bulan lalu

ART di Makassar Gasak Emas Majikan Rp700 Juta, Uangnya Dipakai Beli Rumah dan DP Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal