Kantor Imigrasi DIY Gagalkan Keberangkatan 93 WNI Diduga Korban TPPO

erfan erlin
Sebayak 93 WNI yang diduga korban TPPO dicegah ke luar negeri. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)

SLEMAN, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta terpaksa menunda keberangkatan 93 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang 2023. Puluhan orang ini terindikasi sebagai pekerja migran non prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Najarudin Safaat mengatakan, sesuai komitmen Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mereka memperketat pintu keluar dari DIY. Salah satunya di Bandara International Yogyakarta (YIA). 

"Puluhan WNI ini tidak bisa lolos di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," kata Najarudin, Jumat (16/6/2023).

Dalam pemeriksaan di TPI, puluhan orang ini tidak dapat membuktikan maksud dan tujuan ke luar negeri secara benar. Alasan yang mereka sampaikan tidak meyakinkan sehingga patut diduga dibawa orang untuk hal-hal yang mereka sendiri tidak tahu. Hal inilah yang masih perlu dilakukan klarifikasi dan pengecekan.

Penundaan keberangkatan WNI ini mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia. Sebagai wujud pengawasan keimigrasian, petugas di TPI akan memeriksa setiap WNI yang akan ke luar negeri. 
 
Bagi mereka yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan selama tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan. Namun mereka yang gagal memenuhi persyaratan, khususnya yang akan bekerja akan ditunda keberangkatannya.

“93 orang ini telah kembali ke daerah asal masing-masing,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

57 tahun lalu

Polres Belawan Ungkap 320 Kasus Kriminal selama 4 Bulan, dari Narkoba hingga Kejahatan Jalanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal