JCW Prediksi Vonis terhadap Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Tak Jauh dari Tuntutan JPU

erfan erlin
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terjerat kasus dugaan korupsi. (Foto : Antara)

Terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk sebelumnya divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

Sedangkan terdakwa Dandan Jaya Kartika yang hingga kini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selaku Direktur PT Java Orient Propety (JOP) divonis 2,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yang hanya 2 tahun penjara. 

"JCW berharap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta terhadap terdakwa Haryadi Suyuti bersama dengan dua terdakwa lainnya tidak jauh dari tuntutan JPU KPK dan berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan," ucapnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

2 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

9 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

13 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

13 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal