JCW Prediksi Vonis terhadap Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Tak Jauh dari Tuntutan JPU

erfan erlin
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terjerat kasus dugaan korupsi. (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id- Sidang suap perizinan apartemen yang melibatkan mantan Wali Kota Jogja periode 2017 - 2022 Haryadi Suyuti akan digelar kembali Selasa (28/2/2023) besok. Haryadi akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. 

Menurut jadwal sidang akan digelar besok Selasa mulai pukul 13.00 WIB di ruang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta jalan Kapas 10, Umbulharjo, Yogayakarta. 

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba memprediksi putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta terhadap terdakwa Haryadi Suyuti tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni selama 6,5 tahun penjara. "Kami prediksi seperti tuntutan nanti," ujar kamba Senin (27/2/2023.

Prediksi Kamba ini berdasar pada vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lainnya yakni Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika selaku penyuap dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta ini.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal