JCW Ingatkan Ada Potensi Pungli di Sekolah Negeri Dalam PPDB

erfan erlin
Pegiat JCW Baharuddin Kamba mengingatkan proses PPDB untuk trasnparan dan mencegah pungutan liar (Foto: Ist)

JCW juga meminta bupati dan wali kota untuk melakukan pengawasan dengan melakukan uji petik. Tim Saber Pungli juga perlu turun melakukan pengawasan untuk mencegah pungli.  

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB telah mengamanatkan bahwa sekolah yang diselenggaran oleh pemerintah daerah dalam hal ini sekolah negeri dilarang melalukan pungutan atau sumbangan. Pungutan liar (pungli) merupakan tindakan pidana korupsi.

“Aturan itu harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, partisipatif, responsif dan akuntabilitas,” ujar Kamba.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah

57 tahun lalu

Penampakan Uang Rp2,3 Miliar Hasil Pungli Izin Tambang, Kadis ESDM Jatim Ditahan

57 tahun lalu

Ngeri! Preman di Medan Siram Bensin dan Ancam Bakar Warung gegara Tak Diberi Uang

57 tahun lalu

Viral Pungli di Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang, 4 Preman Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi di Grobogan Palak Emak-Emak Rp200.000, Ditahan Propam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal