Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku bersama korban kemudian keliling menggunakan motor dan akhirnya bisa ditemukan polisi saat hendak mengajak korban ke Dieng.
"Jadi memang korban mau diajak ke Dieng dan berhasil kita amankan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku ternyata residivis untuk kasus pencabulan. Saat ini petugas terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui korban lain. Kini pelaku terancam sanksi Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya sendiri yakni 15 tahun penjara," katanya.