Jamin Akurasi, Disdag Gunungkidul Tera Ulang Timbangan Pedagang di Pasar Tradisional

Antara
petugas melakukan tera ulang timbangan (Foto: doc/iNews.id)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul melakukan uji tera timbangan milik pedagang di pasar tradisional. Ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi konsumen.  

Tera ulang ini dilakukan agar konsumen tidak dirugikan. Ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap konsumen,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Gunungkidul Kelik Yuniantoro, Rabu (8/3/2023). 

Pengujian berkala ini untuk menjaga akurasi timbangan. Dengan begitu tidak ada konsumen yang merasa dirugikan karena timbangan bermasalah. Pedagang juga mendapatkan kepercayaan dari konsumen.

Setelah diketahui kebenaran hasil pada alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) tersebut, selanjutnya dilakukan pembubuhan cap tanda tera.

"Dengan adanya pembubuhan cap tanda tera itu menujukan bahwa timbangan itu takarannya sudah tepat," katanya.

Menurutnya, jika semakin lama tidak ditera, maka akurasi timbangan bisa menurun. Bahkan selisihnya semakin jauh. Untuk itu pihaknya mewajibkan pedagang menerapkan timbangannya. Layanan ini untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi, Layanan Bus Sekolah Gratis di Gunungkidul Terpangkas

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Gunungkidul, Cek Kekuatan Magnitudonya

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal