Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Raka Dwi Novianto
Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara. (FotoL Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis vonis 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10  tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberangkatkan yakni Pinangki seorang aparat penegak hukum. Kemudian Pinangki dinilai menutupi pihak lain dan berbelit-belit.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Igntius.

Hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga. "Terdakwa memiliki anak berusiaempat 4 tahun," ucapnya.

Putusan tersebut lebih berat  dari tuntutan Jaksa Penuntut. Di mana Pinangki dituntut pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
8 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

11 hari lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

18 hari lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

1 bulan lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

5 bulan lalu

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal