Jadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS, Anggota DPRD Bantul Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Yohanes Demo
Enggar Suryo Jatmiko alias ESJ alias Miko (kaos orange) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda DIY. (Foto : MPI/ Yohanes Demo)

Namun, setelah korban menyerahkan uang yang diminta, ternyata saat pengumuman penerimaan CPNS justru korban tidak lolos seleksi sehingga korban mengalami kerugian materiil senilai Rp150 juta.

"Karena merasa ditipu korban akhirnya melaporkan ESJ ke Polda DIY," ujarnya .

Saat dilakukan penangkapan, penyidik Polda DIY juga menemukan barang bukti satu lembar print out asli kartu peserta ujian CPNS, satu lembar print out asli kartu informasi akun sistem seleksi CPNS dan satu lembar kwitansi asli dengan keterangan dari Agus Sumarto ditandatangani di atas materai oleh  Miko.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

57 tahun lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal