Jadi Korban Pinjol Ilegal, Polda DIY Sarankan Masyarakat Melapor

Antara
Priyo Setyawan
Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yulianto. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) minta masyarakat yang menjadi korban penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal untuk berani melapor. Sejauh ini belum ada laporan dari warga yang menjadi korban. 
 
“Kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol silakan bisa datang ke Polda DIY," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Yogyakarta, Jumat (15/10/2021).

Sejauh ini Polda DIY belum menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pinjol ilegal ini. Polisi masih menunggu masyarakat untuk berani melapor. 
 
Selain ke Polda DIY, masyarakat di setiap kabupaten juga dapat membuat laporan ke polres setempat. Sebelum melapor masyarakat agar berkonsultasi dengan petugas piket Satuan Reskrim Polres setempat.

"Kenapa harus konsultasi, supaya nanti yang bersangkutan bisa merangkaikan peristiwa yang dialaminya untuk bisa dituangkan dalam laporan polisi," tutur Yuliyanto.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Bunuh Rekan Kerja, Satpam di Surabaya Tetap Bekerja untuk Hilangkan Kecurigaan

57 tahun lalu

Cekcok Utang Pinjol, Satpam di Surabaya Nekat Bunuh Rekan Kerja

57 tahun lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

57 tahun lalu

Gratis! Tol Purwomartani–Prambanan Dibuka Fungsional saat Arus Mudik Lebaran 2026

57 tahun lalu

3 Mahasiswa Diamankan saat Demo Ricuh di Polda DIY, Langsung Dipulangkan ke Rektorat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal