Istrinya Diracun Kakak Ipar, Suami Berharap Pelaku Dihukum Mati

Saeful Efendi
Sigit Nugroho saat memberikan keterangan terkait kasus meninggalnya sang istri akibat diracun. (iNews/Saeful Efendi)

KLATEN, iNews.id - Duka mendalam masih terlihat di keluarga Sigit Nugroho, sehari pascameninggalnya sang istri Hani Dwi Susanti (30). Sejumlah kerabat dan tetangga tampak masih berada di rumah duka.

Warga Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Juwiring, Kabupaten Klaten itu tewas mengenaskan diduga akibat diracun kakak iparnya Sr (43).

Sigit berharap pelaku yang juga kakaknya atau saudara angkatnya itu dihukum berat karena telah mencoba melakukan perencanaan pembunuhan terhadap satu keluarganya. 

“Saya berharap (kasus) ini diproses seadil-adilnya. Kalau bisa hukuman mati. Masalahnya itu sudah rencana pembunuhan satu keluarga saya,” kata Sigit, Rabu (3/11/2021).

Dia mengungkapkan saat kakaknya memberitahu ada minuman yang pahit. “Saya juga nyobain minum, rasanya getir, panas dan lidah saya menjulur keluar, langsung saya lari ke RS PKU. Dari situ kecurigaan saya muncul,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Hani Dwi Susanti meregang nyawa setelah sebelumnya meminum air yang berada di dalam kulkas rumahnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Kronologi Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Kakak Ipar, Korban Sempat Jabat Tangan Pelaku

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal