Ini Alasan Polisi Batal Tahan Nikita Mirzani

Tim iNews.id
Mahesa Apriandi
Polisi batal menahan artis Nikita Mirzani. (Foto : MPI)

“Sejak masa penangkapan 24 jam kemajuan penyitaan alat bukti pada masa penangkapan telah dilakukan pernyataan satu unit handphone jenis iPhone 12 warna biru dari NM kemudian juga terhadap akun media sosial Instagram yang dioperasionalkan oleh tersangka, ini beliau sangat kooperatif supaya bisa menyampaikan kepada penyidik alat bukti yang diperlukan,” papar Shinto.

Beberapa saat sebelumnya Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikta Mirzani. 

“Penahanan itu setelah 24 jam (penangkapan). Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” katanya.

Nikita Mirzani sebelumnya ditangkap di depan anaknya saat berada di salah satu mal kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2022). Penangkapan ini disebut lantaran Nikita tidak kooperatif.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Mahasiswa Rekam Dosen Perempuan dalam Toilet Sudah Beraksi Berulang Kali

57 tahun lalu

Guru Silat Cabuli 5 Anak di Serang, Modus Dimandikan untuk Pembersihan Diri

57 tahun lalu

Polda Banten Selidiki Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Kamar Mandi Kampus

57 tahun lalu

Viral Mahasiswa Untirta Terciduk Intip dan Rekam Dosen Perempuan di Toilet Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal