Ingatkan Warga Waspadai Politik Uang, Bawaslu Bantul: Pemberi dan Penerima Dijerat Pidana

Trisna Purwoko
politik uang (ilustrasi)

BANTUL, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik politik uang bisa dijerat dengan pidana. Praktik jual beli uang karena bisa menghasilkan pemimpin koruptor.

“Pemberi dan penerima politik uang itu bisa dipidana. Masyarakat harus mengubah pola pikir terhadap pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, Rabu (21/10/2020).

Politik transaksional kerap muncul di masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah. Untuk memenangkan pertarungan, praktik jual beli suara dilakukan. Cara kotor seperti ini akan menjadikan pemimpin koruptor yang tidak memiliki integritas.

“Kalau sudah ada transaksi politik uang maka ketika pemimpin terpilih, pemilih sudah tidak punya hak apa pun karena haknya sudah terbeli,” kata Harlina.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

57 tahun lalu

Bawaslu Lampung Terima 13 Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024

57 tahun lalu

2 Timses Terjaring OTT Serangan Fajar di Serang Banten, Uang Rp7,5 Juta Diamankan

57 tahun lalu

Jelang Pilkada, 3 Orang Ditangkap Dugaan Politik Uang di Humbahas

57 tahun lalu

Cagub Sulteng Ahmad Ali: Jangan Pilih Kandidat yang Main Uang dan Serangan Fajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal