Hina Polisi lewat Medsos, Pengusaha Percetakan di Gunungkidul Diamankan

Kismaya Wibowo
wakapolres Gunungkidul Kompol Supriantoro memberikan keterangan pers. (foto: iNews.id/Kismaya wibowo)

Setelah melakukan pemeriksaan kepada T dan sejumlah saksi, polisi menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik juga telah mendapatkan alat dan barang bukti untuk menindak pelaku. Namun, dalam prosesnya pelaku tidak ditahan. Orang tuanya mengajukan penangguhan dan tersangka cukup kooperatif.

“Tidak kami tahan, orangnya kooperatif dan orang tuanya menjamin tidak akan kabur,” katanya.

Wakapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memposting ujaran kebencian. Ketika pihak yang merasa dirugikan dan melapor polisi, siapapun bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Bijaklah menggunakan medsos, gunakan untuk yang bermanfaat,” katanya.

Wakapolres juga meminta masyarakat untuk menjaga suasana kondusif, menjelang pelaksanaan Pilkada Gunungkidul 2020. Jangan menebar fitnah atau informasi hoaks di medias sosial.

“Mudah-mudahan selama kampanye baik tatap muka atau daring bisa berjalan dengan aman,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal