Heru Prastiyo Pelaku Mutilasi Ayu Indraswari di Kaliurang Sleman Dihukum Mati

erfan erlin
Sidang kasus mutilasi di wisma yang ada di Jalan kaliurang, Sleman digelar di PN Sleman, Rabu (30/8/2023). (foto: MPI/Erfan Erlin)

Hakim juga menolak permohonan penasehat hukum terdakwa untuk memberikan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat dikarenakan perbuatan terdakwa yang begitu sadis disertai perencanaan.

"Hal yang memberatkan, tindakannya yang sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan," katanya.

Akibat perbuatan terdakwa, telah meninggalkan duka hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga termasuk anak korban. Perbuatan terdakwa juga telah membuat publik merasa ngeri. 
 
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sri Karyani mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut. Dalam waktu tujuh hari ini pihaknya akan berkomunikasi dengan terdakwa dan keluarganya. 

"Kami akan berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," katanya.
 
Kasus mutilasi ini diketahui Minggu (19/3/2023) lalu. Sesosok mayat perempuan dalam kondisi termutilasi di kamar sebuah wisma di Kaliurang, Sleman. Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi perut terbuka, kaki terpotong, dan beberapa bagian tubuh yang dikuliti.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal