Hari Ini Berkas Perkara Roy Suryo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Erfan Ma'ruf
Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/8/2022) hari ini akan melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo ke Kejaksaan. (Foto : MPI)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/8/2022) hari ini akan melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo ke Kejaksaan. Kerabat Puro Pakualaman Yogyakarta ini menjadi tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

Pelimpahan ke Kejaksaan ini setelah penyidik menganggap telah menyelesaikan berkas perkara mantan Menpora tersebut.

"Berkasnya sudah lengkap sudah jadi. Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari ini Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Senin.

Jika berkas yang dilimpahkan nantinya telah dianggap lengkap penyidik akan langsung menyerahkan berkas dan tersangka. Namun, jika berkas dianggap belum lengkap penyidik akan kembali memperbaiki berkas. 

"Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21 baru kita lakukan tahap 2," pungkasnya. 

Saat ini tersangka Roy Suryo masih menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya. Permohonan yang sebelumnya diajukan oleh pihak kuasa hukum ditolak oleh penyidik. 

Sebelumnya kerabat Puro Pakulamanan bergelar Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kasus meme stupa Candi Borobudur.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Narkoba Pil Jin Zenith di Semarang, 3 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Zenith Skala Besar di Semarang, Sita 4,3 Juta Pil Jin

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi, Keluarga Ungkap Tak Ada Barang Hilang

57 tahun lalu

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Jawab Pertanyaan Kuasa Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal