Habib Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini soal Tes Swab di RS Ummi Bogor

Puteranegara Batubara
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Setelah menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Habib Rizieq Shihab dijadikan tersangka lagi. Mantan imam Besar FPI ini jadi tersangka dalam kasus menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular Covid-19 di Bogor.

Selain Habib Rizieq, Bareskrim Polri juga menetapkan Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor, dr Andi Taat. Muhammad Hanif Alatas adalah menantu Habib Rizieq Sihab.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021).

Dia menambahkan, ketiganya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pada pekan ini.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal