Habib Rizieq Jadi Tersangka, FPI Tak Terkejut

Tim MNC Portal
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Foto: Dok SINDOnews)

Sekadar diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ada enam tersangka ditetapkan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan.  Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12). 

Dalam gelar perkara itu, penyidik memutuskan enam orang saksi statusnya dinaikan menjadi tersangka. 

Pertama adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, lalu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara. 

"Tersangka dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Narkoba Pil Jin Zenith di Semarang, 3 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Zenith Skala Besar di Semarang, Sita 4,3 Juta Pil Jin

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi, Keluarga Ungkap Tak Ada Barang Hilang

57 tahun lalu

Jokowi soal Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs: Pintu Maaf Terbuka, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal