Gusti Moeng Luruskan Stigma Keraton Solo Pro Belanda

Ary Wahyu Wibowo
Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng). (Foto: Ary Wahyu Wibowo)

Hasil kajian, ada beberapa hal yang dinilai perlu diluruskan, khususnya mengenai pembagian dua wilayah keraton. Salah satu temuan adalah dalam Perjanjian Giyanti, baik PB II maupun PB III tidak terlibat di dalamnya. “Karena yang bertandatangan adalah Kompeni Belanda yang diwakili Nikolas Harting dengan Pangeran Mangkubumi,” jelasnya.

Sehingga, dirinya menilai perlu diluruskan karena  banyak pihak yang terlanjur menganggap PB II dan PB II memecah Mataram melalui Perjanjian Giyanti.  Putri mendiang Raja PB XII ini menilai Perjanjian Giyanti yang terlibat hanya Belanda dengan Mangkubumi. “Justru PB III menjadi penengah sehingga muncul Perjanjian Jatisari,” jelasnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kubu Keraton Solo Gelar Halalbihalal Terpisah di Waktu Bersamaan

57 tahun lalu

Rute Kirab Penobatan Raja Baru Keraton Solo, Gusti Purbaya Dilantik Jadi Pakubuwono XIV

57 tahun lalu

Keraton Solo Memanas, Penobatan Gusti Purbaya sebagai PB XIV Diprotes Keluarga

57 tahun lalu

Melayat Raja Solo PB XIII, Sri Sultan Doakan Regenerasi Berjalan dengan Baik

57 tahun lalu

Pertempuran Tegal dan Cilacap, Jejak Perlawanan ALRI Terhadap Agresi Militer Belanda 1947

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal