Gugatan Praperadilan Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa di Sleman Gugur, Begini Faktanya

erfan erlin
Ilustrasi putusan hukum di persidangan. (Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Robinson Saalino terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara penyelewengan penggunaan tanah kas desa, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman gugur. Majelis hakim telah memutuskan gugatan tersebut dan dinyatakan gugur. 

“Permohonan praperadilan telah diputus hakim hari ini dan dinyatakan gugur,” kata Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, Jumat (9/6/2023). 

Sebelumnya, tersangka telah mengajukan permohonan praperadilan tertanggal 10 Mei 2023. Sidang gugatan ini dilaksanakan mulai 24 Mei 2023. Hari ini sidang dengan agenda tunggul pembacaan putusan. 

Heri mengatakan, untuk sidang pokok perkara akan dilaksanakan mulai tanggal 12 Juni 2023 mendatang. Sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Muh Djauhar Setiyadi. Agenda persidangan pertama berupa pembacaan dakwaan. 

“Sidang akan dimulai pekan depan,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal