Gubernur DIY Sri Sultan HB X Larang Warga Berkerumun Rayakan Tahun Baru 2022

Antara
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIYSri Sultan Hamengku Buwono X melarang warga berkerumun dalam merayakan Tahun Baru 2022 untuk mencegah penularan Covid-19. Larangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di DIY yang ditandatangani hari ini.

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Sultan HB X, Selasa (14/12/2021).

Sultan minta warga merayakan Tahun Baru dengan cara sederhana, cukup berkumpul dengan keluarga. Cara ini lebih baik dan bisa mengantisipasi penularan Covid-19. Warga juga diminta untuk menghindariu kerumunan dan perjalanan. 
 
Dalam Ingub tersebut, Gubernur DIY juga meminta acara perayaan Natal dan tahun baru yang digelar di pusat perbelanjaan dan mal juga ditiadakan. 

"Kecuali pameran UMKM masih boleh,"  kata Sultan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 7 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas saat Rayakan Tahun Baru di Makassar

57 tahun lalu

Minimarket di Makassar Terbakar saat Malam Tahun Baru, Warga Panik

57 tahun lalu

Pemotor Tewas Tabrak Median Jalan usai Rayakan Tahun Baru di Tegal

57 tahun lalu

Tahun Baru Berdarah di Madiun, Pelajar SMK Bunuh Teman saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Awal Tahun Baru, Ribuan Wisatawan Masih Padati Kawasan Asia Afrika Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal