Gondol Sepeda dan Handphone, Pengangguran asal Gunungkidul Diamankan Polisi

Kuntadi
Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, Iptu Sutriyono mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 12 jam. Beruntung korbannya segera melaporkan kasus ini ke polisi. Tidak lama berselang ada orang hendak menjual sepeda dengan ciri-ciri mirip dengan sepeda milik korban yang hilang.

“Seluruh barang curian masih utuh, dan belum ada yang dijual,” kata Sutriyono.

Pelaku yang merupakan pengangguran ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Jo pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Tepergok Congkel Kotak Amal Masjid, Pria Ini Mendadak Hilang Ingatan Bikin Warga Iba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal