Gondol Laptop dan 14 Handphone, Warga Jogja Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polisi berhasil emnangkap pelaku pencurian laptop dan 14 handphone di Kulonprogo. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tenytang tindak pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahaun penjara. Polisi juga mengamankan tiga unit handphone sebagai barang bukti.

“Ini masih dimintai keterangan, apakah pelaku ini pelaku tunggal atau ada tersangka yang lain,” kata Jeffry. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
21 jam lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

9 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

20 hari lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

24 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal