Gelapkan Motor Teman untuk Jualan Sayur, Pria Asal Pati Ditangkap Polisi di Sleman

Sindonews.com
Priyo Setyawan
Polsek Godean amankan pelaku penggelapan motor teman untuk jaminan sewa mobil. (Foto: iNews.id/Priyo Setiawan)

Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas akhirnya menangkap pelaku di Kulonprogo saat hendak berjualan sayuran.

“Pengakuannya dia motor itu dia jadikan jaminan menyewa mobil untuk jualan sayur,” katanya.

Pelaku sempat pergi ke Ambarawa untuk mencari sayuran dan menjual di Yogyakarta. Saat ditangkap di Kulonprogo pelaku juga akan mencari sayuran di pasar.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sepeda motor, helm dan surat jaminan motor untuk menyewa mobil sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
22 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

30 hari lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

2 bulan lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

3 bulan lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal