Gadaikan Motor Majikan untuk Karaoke, Pria di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan sepeda motor yang digadaikan. (foto: doc/Humas Polres Kulonprogo)

Berbekal laporan itulah, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di Pasar Temon. Sepeda motor ini digadaikan seharga Rp2,2 juta dan uang ini habis untuk membayar karaoke.  

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Sentolo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor dan handphone.  
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup

57 tahun lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Kulonprogo Terjang Rumah Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal